Thursday, March 14, 2019

KESELAMATAN DI TEMPAT KERJA



Glosary








ISTILAH
KETERANGAN







Antiseptic
Senyawa  kimia  yang  digunakan  untuk  membunuh  atau



menghambat mikro organisme pada tubuh manusia.




Bersifat  mencegah  pembusukan  atau  pelapukan  dengan



menghambat atau merusak mikro organisme, misal etanol,



asam borat, phenol.








APD
Alat Pelindung Diri








barometric
tekanan udara luar



pressure




carrying basket
Kereta pengangkut orang sakit








dangerous
berbahaya








degrade
rendah








demolition
pembongkaran








difficult
sulit








dirty
kotor








ekosistem
Sistem kehidupan alamiah








emergency
Jalan Darurat



exit)




Ergonomi
Kesesuaian  dengan  fostur  tubuh  dan  anggota  badan



manusia








First aids
Pertolongan pertama








Forniquet









Heating
Alat Pemanas



Appliances








ILO
International   Labor   Organization   =   Organisasi   Pekerja



Internasional








K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja








K3L
Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan







Kuratif
Langkah pengobatan/perbaikan setelah penyakit/kecelakaan










terjadi


Ladder
Tangga lipat, perlengkapan kerja didaerah ketinggian


Lifting
Peralatan Untuk Mengangkat
Appliance

Plester
Pita lem perekat perban


P3K
Pertolongan  Pertama pada Kecelakaan


preventif
Langkah pencegahan


produktivitas



safety
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
committee



Scaffolds
Perancah,


SOP
Standard Operating Procedure = Tata Laksana Baku


Splint



Stairs
Tangga panjat kerja


Steril
Bersih, bebas bakteri


Vibrasi
Gateran


barometric
tekanan udara luar
pressure

Penyehatan
upaya  yang  dilakukan  agar  suhu  dan  kelembaban,  debu,
udara ruang
pertukaran  udara,  bahan  pencemar dan mikroba  di ruang


kerja memenuhi persyaratan kesehatan




MATERI PEMELAJARAN

Coba anda simak, dan telaah fenomena apa yang terjdi dari uraian pembahasan tenrang latar belakang K3L, berikut ini :
LATAR BELAKANG KESELAMATAN KERJA

Keselamatan  kerja  mempunyai  fungsi  mencegah  kecelakaan  di

tempat tenaga kerja melakukan pekerjaan. Tidak seorangpun di dunia ini yang ingin mengalami kecelakaan. Karena itu keselamatan kerja bersifat umum dan ditujukan untuk keselamatan seluruh umat manusia. Hal ini terbukti dengan diadakannya



Direktorat Pembinaan SMK 2013
12


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

International Safety Conference di Roma (1955) yang diikuti oleh 27 negara. Sedang pada tahun 1958 di Brussels, Belgia diikuti oleh 51 negara.

Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak dapat kita duga, tidak direncanakan dan tidak diharapkan sebelumnya atau dikatakan juga tidak ada unsur kesengajaan terlebih dalam bentuk rencana.

Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan pada suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau pada saat korban melakukan pekerjaan tersebut. Kecelakaan ini biasanya datang ketika kita tidak sedang siap menghadapinya. Kekagetan yang ditimbulkan oleh peristiwa mendadak tersebut serta rasa takut melihat akibat, dapat membuat orang mudah menjadi panik.

Sebagai contoh kasus kejadian pada kerja proyek, bahwa ancaman bahaya fisik maupun psikhis terhadap pekerja tergolong besar dalam setiap proyek konstruksi. Jenis-jenis bahaya yang dapat terjadi sangat bervariasi mulai dari kebisingan, radiasi, perubahan temperatur secara ekstrim, getaran dan tekanan udara luar (barometric pressure).

Pekerjaan konstruksi seringkali harus berlangsung di udara terbuka dengan angin kencang, hujan disertai petir atau berkabut di malam hari. Kemajuan mekanisasi berbacam-macam peralatan kerja proyek ternyata juga diiringi dengan peningkatan intensitas dan frekuensi kebisingan serta bahaya yang lebih vatal. Semua adalah situasi yang mengancam keamanan dan kenyamanan dalam bekerja bagi pekerja konstruksi.

Selain itu terdapat peralatan kerja, baik alat kerja tangan (hand tool) atau alat-alat berat disertai bermacam-macam bahan bangunan yang juga menjadi sumber bagi ancaman keselamatan dan kesehatan kerja.





Direktorat Pembinaan SMK 2013
13


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

Itu sebabnya pekerjaan konstruksi itu tergolong berbahaya (dangerous), sulit (difficult) dan kotor (dirty), sehingga ada yang menganggap sebagai pekerjaan yang rendah (degrade), atau pekerja bangunan itu disebut orang pekerjaan tipe 4-D (dangerous, difficult, dirty, degrade).

Sehubungan dengan itu terjadinya kecelakaan yang menyebabkan pekerja yang juga pencari nafkah bagi keluarganya menderita cacat sementara atau cacat tetap sehingga tidak mampu bekerja lagi, mengidap penyakit yang sulit disembuhkan atau bahkan meninggal dunia, yang pada akhirnya juga mengakibatkan kerugian finansial yang tidak sedikit.

Belum terhitung bila terjadi kerusakan pada pekerjaan yang sudah ditangani, kerusakan peralatan dan bahan, keharusan mencari tenaga pengganti yang setaraf, serta jam-jam kerja yag hilang sementara biaya operasi bagi Kontraktor berjalan terus, ini semua harus dapat ditanggulangi dengan baik.

Arti dan tujuan keselamatan kerja dapat diterangkan dalam perumusan sebagai berikut :

Menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budaya nya, tertuju kepada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.

Tujuan dan sasaran dari uapaya keselamatan kerja adalah :

1.     Mencagah terjadinya kecelakaan

2.     Mencegah timbulnya penyakit akibat/pekerjaan

3.     Mencegah/mengurangi kematian

4.     Mencegah/mengurangi cacad tetap

5.     Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi dsb

6.     Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya



Direktorat Pembinaan SMK 2013
14


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

7.     Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber produktif lainnya sewaktu kerja dsb

8.     Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja

9.     Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan


PENGERTIAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA

Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya. Secara umum, tujuan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), adalah :

a.     Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

b.     Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan itu,

c.      Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan efektif,

d.     Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.

Syarat Keselamatan Kerja

mencegah dan mengurangi kecelakaan

mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
memberi pertolongan pada kecelakaan

membeli alat-alat pelindung diri pada para pekerja.










Direktorat Pembinaan SMK 2013
15


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

Kesehatan kerja diartikan sebagai suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan).

Kesehatan Kerja dapat diartikan sebagai bagian sosialisasi dalam ilmu kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan yang tinggi baik fisik mental maupun sosial melalui usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan.


Fungsi Kesehatan Kerja menurut ILO (International Labor Organization)

:

o    Melindungi pekerja terhadap kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.

o    Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaan baik fisik maupun mental serta menyadari kewajiban terhadap pekerjaannya.

o    Memperbaiki  memelihara  keadaan  fisik  mental  maupun  sosial

pekerja sebaik mungkin.

Tujuan Utama Kesehatan Kerja

o      Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan akibat kerja.

o    Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja. o Perawatan dan efisiensi dan produktifitas tenaga kerja.

o Pemberantasan kelelahan tenaga kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.

o Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk kesehatan.

Dua hal yang sangat penting untuk mendapatkan tanggungan dan perlindungan dalam hubungannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu :

Resiko keselamatan kerja : aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kerusakan fisik tempat kerja , alat dan manusia yang dapat dirasakan dalam jangka pendek.



Direktorat Pembinaan SMK 2013
16


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

Resiko Kesehatan kerja : aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kondisi tidak sehat pada pekerja yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian baik fisik maupun psikis dalam jangka pendek dan waktu panjang.




Pengaruh K3 Terhadap Pribadi/Lingkungan Pekerjaan.

Adanya faktor keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya pada dunia kerja dan dunia usaha dunia industri, pengaruhnya sangat besar, dan dapat merubah pola hidup, dan budaya kerja yang sangat signifikan, tetapi kadarnya akan tergantung juga pada moral komitmen dan tanggung jawab setiap personal yang ada pada komunitas tersebut. Pengaruh K3 diantaranya adalah terhadap : motivasi, produktifitas, kenyamanan, gairah, menekan terjadinya kecelakaan, ergonomi fisik , kesehatan fisik dan mental, memelihara sarana/ fasilitas/peralatan, mencegah kebakaran, mempertahankan kelestarian ekosistem, lingkungan yang sehat, dan lain-lain.

Syarat-syarat K3

1.     Mencegah dan mengurangi kecelakaan.

2.     Membuat jalan penyelamatan (emergency exit),

3.     Memberi pertolongan pertama(first aids/PPPK),

4.     Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja,

5.     mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja,

6.     Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis karena pekerjaan (ergonomy),

7.     Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja,

8.     Mengusahakan keserasian antar pekerja, perkakas,lingkungan serta cara dan proses kerja,

9.     Mengamankan daerah-daerah, bahan dan sumber - sumber yang berbahaya dengan pengaman yang sesuai dengan sempurna.







Direktorat Pembinaan SMK 2013
17


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

LANDASAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Tata Laksana Baku (Standard Operating Procedure = SOP) penerapan K3 Konstruksi diatur dalam Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Kerja yang dikeluarkan dalam bentukm Surat keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan

Umum No. Kep.174 / MEN /1986 tanggal 4 Maret 1986, yang sekaligus 104 / KPTS /1986

berfungsi sebagai petunjuk umum berlakunya Pedoman Pelaksanaan, terutama khusus tentang Keselamatan Kerja dan yang sifatnya lebih menekankan kepada pencegahan. Adapun tentang Kesehatan Kerja lebih khusus diatur dalam Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul karena hubungan kerja, yang kemudian dilengkapi dengan petunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang terakhir ini lebih menekankan pada penanganan akibat.

Dalam Pedoman yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tersebut persyaratan yang harus dipenuhi dirinci sebagai berikut :

a.     Persyatratan Administratip

b.     Persyaratan Teknis

c.      Perancah (Scaffolds)

d.     Tangga Kerja Lepas (Ladder) dan Tangga Kerja Sementara (Stairs)

e.     Peralatan Untuk Mengangkat (Lifting Appliance)

f.       Tali, Rantai dan Perlengkapan Lainnya

g.     Permesinan : Ketentuan Umum

h.     Peralatan

i.       Pekerjaan Bawah Tanah

j.       Penggalian

k.      Pamancangan Tiang Pancang

l.       Pengerjaan Beton

m.    Operasi Lainnya  Dalam Pembangunan Gedung




Direktorat Pembinaan SMK 2013
18


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

n.   Pembongkaran (Demolition)

Pedoman ini mengatur sebagian besar bidang dan jenis pekerjaan konstruksi. membahas dengan sangat rinci mengenai lingkup berlakunya peraturan, kewajiban umum, keharussn dibentuknya organisasi K3, laporan kecelakaan dan pertolongan pertama pada kecelakaan serta persyaratan-persyaratan lainnya. Persyaratan Administratif

Dalam persyaratan ini pertama-tama dinyatakan, terhadap semua tempat dimana dilakukan kegiatan konstruksi berlaku semua ketentuan hukum mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku di Indonesia. Disini jelas, bahwa tidak hanya berlaku untuk proyek milik Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan tetapi juga proyek milik swasta ataupun anggota masyarakat lainnya.

Selanjutnya sebagai kewajiban umum bagi kontraktor atau pengguna tenaga kerja dinyatakan bahwa :

o    Tempat kerja, peralatan, lingkunan kerja dan tata cara kerja diatur demikian rupa sehingga tenaga kerja terilindung dari risko

kecelakaan.

o    Harus menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau

alat-alat lain harus aman digunakan dan dan sesuai Keselamatan Kerja.
o    Kontraktor  harus  turut  mengawasi  agar  tenaga  kerja  bisa

selamat dan aman dalam bekerja.

o    Kontraktor  harus  menunjuk  petugas  Keselamatan  Kerja  yang

karena jabatannya di dalam organisasi kontraktor bertanggungjawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan, untuk menghindari risiko bahaya kecelakaan.

o    Pekerjaan yang diberikan harus cocok dengan keahlian, usia dan jenis kelamin serta kondisi fisik dan kesehatan tenaga kerja.

o    Kontraktor harus menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya demi pekerjaana masing-masing dan usaha pencegahannya.



Direktorat Pembinaan SMK 2013
19


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

o    Petugas Keselamatan Kerja tersebut diatas  bertanggungjawba

pula terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.

o     Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini menjadi tanggungjawab Kontraktor.

Organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menenai organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja digariskan sbb:

·    Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus bekerja secara penuh (full time), berarti tidak bisa sambilan atau separoh waktu.

·    Bila mempekerjakan sejumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan untuk membentuk unit Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Unit ini merupakan unit struktural yang dikelola organisasi Kontraktor.

·    Petugas K3 harus bekerja sebaik-baiknya dibawah koordinasi Kontraktor serta bertanggungjawab kepada Kontraktor.

·    Dalam hubungan ini kewajiban Kontraktor adalah :

-     menyediakan fasilitas untk melaksanakan tugasnya untuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (safety committee).

-       Berkonsultasi dengan Safety Committee dalam segala hal yang berhubugan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di proyek.

-       Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberikan efek pada rekomendasi dari Safety Committee.

·  Jika terdapat dua atau lebih Kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerjasama membentuk kegiatan-kegiatan



·  Diwajibkan memeriksa kesehatan individu pekerja pada :



Direktorat Pembinaan SMK 2013
20


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

o    Sebelum atau beberapa saat setelah pertama kali memasuki masa kerja.

o  Secara berkala sesuai risiko yang terdapat pada pekerjaan.

·  Pekerja berumur dibawah 18 tahun harus dapat pengawasan kesehatan khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.

·  Data pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi.

·  Kereta pengangkut orang sakit (carrying basket) harus selalu tersedia.

·  Jika tenaga kerja dipekerjakan dibawah tanah atau pada keadaan lain, alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.

·  Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang ada kemungkinan risiko tenggelam atau keracunan gas alat-alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.

¨    Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat semacam itu.

¨    Petunjuk atau informasi harus diumumkan atau ditempelkan ditempat yang strategis dengan memberitahukan :

o Kotak obat terdekat, alat P3K. ambulan, alat pengangkut orang sakit dan alamat untuk urusan kecelakaan.

o Tempat tilpon terdekat untuk memanggil ambulan, nama dan nomor telepon orang yang bertugas.

o   Nama, alamat nomor tilpon dokter, rumah sakit dan tempat penolong  yang  dapat  segera  dihubungi  dalam  keadaan

darurat.

Ruang lingkup berlakunya keselamatan kerja adalah di segala tempat kerja baik di darat, di alam tanah, dipermukaan air, didalam air





Direktorat Pembinaan SMK 2013
21


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

maupun di udara dimana (Pasal 2 UU 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja) :

1.  Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan, atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.

2.  Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.

3.  Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.

4.  Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.

5.  Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau biji logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnnya, baik di permukaan atau didalam bumi, maupun didasar perairan.

6.  Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik didaratan, melalui terowongan, dipermukaan air, didalam air maupun diudara.

7.  Dikerjakan bongkar muat barang muatan kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang.

8.  Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain didalam air.

9.  Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan.Dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.

10.  Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.



Direktorat Pembinaan SMK 2013
22


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

11.  Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang.

12.  Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.

13.  Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah.

14.  Dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon.

15.  Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset penelitian yang menggunakan alat tehnis.

16.  Dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air.

17.  Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau

mekanik.

Berdasarkan UU 13/2003 Pasal 86 ayat 1

Tempat Kerja.

1)    Tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki untuk keperluan pekerjaan.

2)    Setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : kesehatan dan keselamatan kerja; moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang menyatu dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87 ayat 1 UU No. 13/2003).

3)    Pelanggaran terhadap Pasal 87 UU 13/2003 adalah sanksi administratif berupa: teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara





Direktorat Pembinaan SMK 2013
23


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan ijin oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (Pasal 190 UU 13/2003).

Syarat-syarat keselamatan kerja menurut UU 1/1970 Pasal 3 ayat (1)

a.     Mencegah dan mengurangi kecelakaan.

b.     Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.

c.      Mancegah dan mengurangi bahaya peledakan.

d.     Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.

e.     Memberi pertolongan pada kecelakaan.

f.       Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.

g.     Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.

h.     Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik phisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.

i.       Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.

j.       Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.

k.      Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.

l.       Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.

m.    Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya.

n.     Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.

o.     Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.

p.     Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.

q.     Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.

r.       Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Persyaratan Teknis Tempat kerja

Persyatan Teknis mengatur tentang Tempat Kerja dan Peralatan :

a. Pintu Masuk dan Keluar harus dibuat dan dipelihara dengan baik.


Direktorat Pembinaan SMK 2013
24


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

b. Lampu dan Penerangan bila tidak memadai harus diadakan diseluruh tempat kerja, harus aman dan cukup terang. Harus dijaga oleh petugas bila perlu bila ada gangguan.

c.   Ventilasi, harus ada ditempat tertutup termasuk pembuangan udara kotor.

d.  Jika tidak bisa mernghilangkan debu dan udara kotor, harus disediakan alat pelindung diri.

e.  Kebersihan, bahan yang tidak terpakai harus dibuang, paku yang tidak terpakai harus dibuang atau dibengkokkan, benda-benda yang bisa menyebabkan orang tergelincir serta sisa barang dan alat harus dibuang, tempat kerja yang licin karena oli harus dibersihkan atau disiram pasir. Alat-alat yang mudah dipindahkan harus dikembalikan ke tempat penyimpanan.

f.    Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Alat Pemadam Kebakaran. Persyaratan ini sangat rinci antara lain mengatur bahwa harus tersedia alat pemadam kebakaran dan saluran air dengan tekanan yang cukup. Semua pengawal dan sejumlah tenaga terlatih harus disediakan dan selalu siap selama jam kerja. Alat-alat itu harus diperiksa secara periodik oleh yang berwenang, dan ditempatkan ditempat yang mudah dicapai. Alat pemadam dan jalan menuju ke tempat pemadaman harus terpelihara. Demikian juga tentang syarat jumah, bahan kimia peralatan itu dan syarat pemasangan pipa tempat penyimpana air.

g.  Syarat-syarat  mengenai Alat Pemanas (Heating Appliances).

h.  Syarat-syarat mengenai Bahan Yang Mudah Terbakar.

i.    Syarat mengenai Cairan Yang Mudah Terbakar.

j.    Syarat-syarattentang Inspeksi dan Pengawasan.

k.   Syarat-syarat tentang Perlengkapan dan Alat Peringatan.






Direktorat Pembinaan SMK 2013
25


Keselamatan kerja dan Kesehatan lingkungan 1

l.    Syarat-syarat tentang Perlindungan Terhadap Benda-benda Jatuh dan Bagian Bangunan Yang Rubuh.

m. Persyaratan Perlindungan Agar Orang Tidak Jatuh, Tali Pengaman dan Pinggir Pengaman.

n.  Persyaratan  Lantai Terbuka dan Lubang Pada Lantai.

o.  Persyaratan tentang Lubang Pada Dinding.

p.  Persyaratan tentang Tempat Kerja Yang Tinggi.

q.  Pencagahan Terhadap Bahaya Jatuh Kedalam Air.

r.    Syarat-syarat mengenai Kebisingan dan Getaran (Vibrasi).