Glosary
|
||||
ISTILAH
|
KETERANGAN
|
|||
Antiseptic
|
Senyawa kimia
yang digunakan untuk
membunuh atau
|
|||
menghambat mikro organisme pada tubuh manusia.
|
||||
Bersifat
mencegah pembusukan atau
pelapukan dengan
|
||||
menghambat atau merusak mikro organisme, misal
etanol,
|
||||
asam borat, phenol.
|
||||
APD
|
Alat Pelindung Diri
|
|||
barometric
|
tekanan udara luar
|
|||
pressure
|
||||
carrying basket
|
Kereta pengangkut orang
sakit
|
|||
dangerous
|
berbahaya
|
|||
degrade
|
rendah
|
|||
demolition
|
pembongkaran
|
|||
difficult
|
sulit
|
|||
dirty
|
kotor
|
|||
ekosistem
|
Sistem kehidupan alamiah
|
|||
emergency
|
Jalan Darurat
|
|||
exit)
|
||||
Ergonomi
|
Kesesuaian dengan
fostur tubuh dan
anggota badan
|
|||
manusia
|
||||
First aids
|
Pertolongan pertama
|
|||
Forniquet
|
||||
Heating
|
Alat Pemanas
|
|||
Appliances
|
||||
ILO
|
International Labor Organization = Organisasi
Pekerja
|
|||
Internasional
|
||||
K3
|
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
|
|||
K3L
|
Keselamatan Kerja dan
Kesehatan Lingkungan
|
|||
Kuratif
|
Langkah
pengobatan/perbaikan setelah penyakit/kecelakaan
|
|||
terjadi
|
|
Ladder
|
Tangga lipat,
perlengkapan kerja didaerah ketinggian
|
Lifting
|
Peralatan Untuk
Mengangkat
|
Appliance
|
|
Plester
|
Pita lem perekat perban
|
P3K
|
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
|
preventif
|
Langkah pencegahan
|
produktivitas
|
|
safety
|
Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
|
committee
|
|
Scaffolds
|
Perancah,
|
SOP
|
Standard Operating
Procedure = Tata Laksana
Baku
|
Splint
|
|
Stairs
|
Tangga panjat kerja
|
Steril
|
Bersih, bebas bakteri
|
Vibrasi
|
Gateran
|
barometric
|
tekanan udara luar
|
pressure
|
|
Penyehatan
|
upaya yang
dilakukan agar suhu
dan kelembaban, debu,
|
udara ruang
|
pertukaran
udara, bahan pencemar dan mikroba di ruang
|
kerja memenuhi persyaratan kesehatan
|
|
MATERI PEMELAJARAN
Coba anda
simak, dan telaah fenomena apa yang terjdi dari uraian pembahasan tenrang latar
belakang K3L, berikut ini :
LATAR
BELAKANG KESELAMATAN KERJA
Keselamatan
kerja mempunyai fungsi
mencegah kecelakaan di
tempat tenaga kerja
melakukan pekerjaan. Tidak seorangpun di dunia ini yang ingin mengalami
kecelakaan. Karena itu keselamatan kerja bersifat umum dan ditujukan untuk
keselamatan seluruh umat manusia. Hal ini terbukti dengan diadakannya
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
12
|
International Safety Conference di Roma (1955) yang diikuti oleh 27 negara. Sedang pada tahun 1958 di
Brussels, Belgia diikuti oleh 51 negara.
Kecelakaan
merupakan suatu kejadian yang tidak dapat kita duga, tidak direncanakan dan
tidak diharapkan sebelumnya atau dikatakan juga tidak ada unsur kesengajaan
terlebih dalam bentuk rencana.
Kecelakaan akibat kerja
adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan pada suatu tempat kerja dan
ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau pada saat korban melakukan
pekerjaan tersebut. Kecelakaan ini biasanya datang ketika kita tidak sedang
siap menghadapinya. Kekagetan yang ditimbulkan oleh peristiwa mendadak tersebut
serta rasa takut melihat akibat, dapat membuat orang mudah menjadi panik.
Sebagai
contoh kasus kejadian pada kerja proyek, bahwa ancaman bahaya fisik maupun
psikhis terhadap pekerja tergolong besar dalam setiap proyek konstruksi.
Jenis-jenis bahaya yang dapat terjadi sangat bervariasi mulai dari kebisingan,
radiasi, perubahan temperatur secara ekstrim, getaran dan tekanan udara luar (barometric pressure).
Pekerjaan
konstruksi seringkali harus berlangsung di udara terbuka dengan angin kencang,
hujan disertai petir atau berkabut di malam hari. Kemajuan mekanisasi
berbacam-macam peralatan kerja proyek ternyata juga diiringi dengan peningkatan
intensitas dan frekuensi kebisingan serta bahaya yang lebih vatal. Semua adalah
situasi yang mengancam keamanan dan kenyamanan dalam bekerja bagi pekerja
konstruksi.
Selain
itu terdapat peralatan kerja, baik alat kerja tangan (hand tool) atau alat-alat
berat disertai bermacam-macam bahan bangunan
yang juga menjadi sumber bagi ancaman keselamatan dan kesehatan kerja.
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
13
|
Itu sebabnya pekerjaan
konstruksi itu tergolong berbahaya (dangerous),
sulit (difficult) dan kotor (dirty), sehingga ada yang menganggap
sebagai pekerjaan yang rendah (degrade),
atau pekerja bangunan itu disebut orang pekerjaan tipe 4-D (dangerous, difficult, dirty, degrade).
Sehubungan dengan itu
terjadinya kecelakaan yang menyebabkan pekerja yang juga pencari nafkah bagi
keluarganya menderita cacat sementara atau cacat tetap sehingga tidak mampu
bekerja lagi, mengidap penyakit yang sulit disembuhkan atau bahkan meninggal
dunia, yang pada akhirnya juga mengakibatkan kerugian finansial yang tidak
sedikit.
Belum terhitung bila
terjadi kerusakan pada pekerjaan yang sudah ditangani, kerusakan peralatan dan
bahan, keharusan mencari tenaga pengganti yang setaraf, serta jam-jam kerja yag
hilang sementara biaya operasi bagi Kontraktor berjalan terus, ini semua harus
dapat ditanggulangi dengan baik.
Arti dan tujuan keselamatan
kerja dapat diterangkan dalam perumusan sebagai berikut :
Menjamin keadaan, keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan
budaya nya, tertuju kepada kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
Tujuan dan sasaran dari uapaya keselamatan kerja
adalah :
1. Mencagah
terjadinya kecelakaan
2. Mencegah
timbulnya penyakit akibat/pekerjaan
3. Mencegah/mengurangi
kematian
4. Mencegah/mengurangi
cacad tetap
5. Mengamankan
material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat
kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi dsb
6. Meningkatkan
produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan
produktifnya
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
14
|
7. Mencegah
pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber produktif lainnya sewaktu kerja
dsb
8. Menjamin
tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan
kegembiraan semangat kerja
9. Memperlancar,
meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan
PENGERTIAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
Keselamatan kerja diartikan
sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar
dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya.
Secara umum, tujuan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), adalah :
a. Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b. Menjamin
keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan
itu,
c. Menjamin
terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan
efektif,
d. Khusus
dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.
Syarat Keselamatan Kerja
mencegah dan mengurangi kecelakaan
mencegah, mengurangi, dan
memadamkan kebakaran mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
memberi kesempatan atau
jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
memberi pertolongan pada kecelakaan
membeli alat-alat pelindung diri pada para
pekerja.
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
15
|
Kesehatan
kerja diartikan sebagai suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan
mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan).
Kesehatan
Kerja dapat diartikan sebagai bagian sosialisasi dalam ilmu kesehatan yang
bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan yang tinggi baik
fisik mental maupun sosial melalui usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap
penyakit-penyakit gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan
lingkungan.
Fungsi
Kesehatan Kerja menurut ILO (International
Labor Organization)
:
o Melindungi
pekerja terhadap kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan
kerja.
o Membantu
pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaan baik fisik maupun mental serta
menyadari kewajiban terhadap pekerjaannya.
o Memperbaiki memelihara
keadaan fisik mental
maupun sosial
pekerja sebaik mungkin.
Tujuan Utama Kesehatan Kerja
o Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit
dan kecelakaan akibat kerja.
o Pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja. o Perawatan dan efisiensi dan
produktifitas tenaga kerja.
o
Pemberantasan
kelelahan tenaga kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan
kerja.
o
Perlindungan
masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh
produk-produk kesehatan.
Dua hal yang sangat penting
untuk mendapatkan tanggungan dan perlindungan dalam hubungannya dengan
keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu :
Resiko keselamatan kerja :
aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kerusakan fisik tempat
kerja , alat dan manusia yang dapat dirasakan dalam jangka pendek.
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
16
|
Resiko Kesehatan kerja :
aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kondisi tidak sehat
pada pekerja yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian baik fisik maupun
psikis dalam jangka pendek dan waktu panjang.
Pengaruh
K3 Terhadap Pribadi/Lingkungan Pekerjaan.
Adanya faktor keselamatan
dan kesehatan kerja, khususnya pada dunia kerja dan dunia usaha dunia industri,
pengaruhnya sangat besar, dan dapat merubah pola hidup, dan budaya kerja yang
sangat signifikan, tetapi kadarnya akan tergantung juga pada moral komitmen dan
tanggung jawab setiap personal yang ada pada komunitas tersebut. Pengaruh K3
diantaranya adalah terhadap : motivasi, produktifitas, kenyamanan, gairah,
menekan terjadinya kecelakaan, ergonomi fisik , kesehatan fisik dan mental,
memelihara sarana/ fasilitas/peralatan, mencegah kebakaran, mempertahankan
kelestarian ekosistem, lingkungan yang sehat, dan lain-lain.
Syarat-syarat
K3
1. Mencegah dan
mengurangi kecelakaan.
2. Membuat jalan
penyelamatan (emergency exit),
3. Memberi
pertolongan pertama(first aids/PPPK),
4. Memberi
peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja,
5. mempertimbangkan
faktor-faktor kenyamanan kerja,
6. Mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis karena pekerjaan (ergonomy),
7. Memelihara
ketertiban dan kebersihan kerja,
8. Mengusahakan
keserasian antar pekerja, perkakas,lingkungan serta cara dan proses kerja,
9. Mengamankan
daerah-daerah, bahan dan sumber - sumber yang berbahaya dengan pengaman yang
sesuai dengan sempurna.
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
17
|
LANDASAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Tata Laksana Baku (Standard Operating Procedure = SOP)
penerapan K3 Konstruksi diatur dalam Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada Tempat Kegiatan Kerja yang dikeluarkan dalam bentukm Surat keputusan
Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan
Umum No. Kep.174 / MEN /1986 tanggal
4 Maret 1986, yang sekaligus 104 / KPTS
/1986
berfungsi sebagai petunjuk
umum berlakunya Pedoman Pelaksanaan, terutama khusus tentang Keselamatan Kerja
dan yang sifatnya lebih menekankan kepada pencegahan. Adapun tentang Kesehatan
Kerja lebih khusus diatur dalam Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 tentang
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja, yang kemudian dilengkapi dengan
petunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang pedoman diagnosis
dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang terakhir
ini lebih menekankan pada penanganan akibat.
Dalam
Pedoman yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tersebut persyaratan yang
harus dipenuhi dirinci sebagai berikut :
a. Persyatratan
Administratip
b. Persyaratan
Teknis
c. Perancah (Scaffolds)
d. Tangga
Kerja Lepas (Ladder) dan Tangga Kerja
Sementara (Stairs)
e. Peralatan Untuk
Mengangkat (Lifting Appliance)
f. Tali, Rantai
dan Perlengkapan Lainnya
g. Permesinan :
Ketentuan Umum
h. Peralatan
i. Pekerjaan Bawah
Tanah
j. Penggalian
k. Pamancangan
Tiang Pancang
l. Pengerjaan
Beton
m. Operasi
Lainnya Dalam Pembangunan Gedung
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
18
|
n. Pembongkaran (Demolition)
Pedoman ini mengatur
sebagian besar bidang dan jenis pekerjaan konstruksi. membahas dengan sangat
rinci mengenai lingkup berlakunya peraturan, kewajiban umum, keharussn
dibentuknya organisasi K3, laporan kecelakaan dan pertolongan pertama pada
kecelakaan serta persyaratan-persyaratan lainnya. Persyaratan Administratif
Dalam persyaratan ini
pertama-tama dinyatakan, terhadap semua
tempat dimana dilakukan kegiatan
konstruksi berlaku semua ketentuan hukum mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku
di Indonesia. Disini jelas, bahwa tidak hanya berlaku untuk proyek milik
Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan tetapi juga proyek milik
swasta ataupun anggota masyarakat lainnya.
Selanjutnya sebagai
kewajiban umum bagi kontraktor atau pengguna tenaga kerja dinyatakan bahwa :
o Tempat
kerja, peralatan, lingkunan kerja dan tata cara kerja diatur demikian rupa
sehingga tenaga kerja terilindung dari risko
kecelakaan.
o Harus menjamin
bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau
alat-alat lain harus aman
digunakan dan dan sesuai Keselamatan Kerja.
o Kontraktor harus
turut mengawasi agar
tenaga kerja bisa
selamat dan aman dalam bekerja.
o Kontraktor harus
menunjuk petugas Keselamatan Kerja
yang
karena jabatannya di dalam
organisasi kontraktor bertanggungjawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan, untuk menghindari risiko bahaya kecelakaan.
o Pekerjaan
yang diberikan harus cocok dengan keahlian, usia dan jenis kelamin serta kondisi
fisik dan kesehatan tenaga kerja.
o Kontraktor
harus menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya
demi pekerjaana masing-masing dan usaha pencegahannya.
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
19
|
o Petugas
Keselamatan Kerja tersebut diatas
bertanggungjawba
pula terhadap semua tempat
kerja, peralatan, sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara
pelaksanaan kerja yang aman.
o Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini menjadi tanggungjawab
Kontraktor.
Organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menenai organisasi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja digariskan sbb:
·
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja harus bekerja secara penuh (full
time), berarti tidak bisa sambilan atau separoh waktu.
·
Bila mempekerjakan sejumlah
minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan
untuk membentuk unit Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja. Unit ini merupakan unit struktural yang dikelola
organisasi Kontraktor.
·
Petugas K3 harus bekerja
sebaik-baiknya dibawah koordinasi Kontraktor serta bertanggungjawab kepada
Kontraktor.
·
Dalam hubungan ini
kewajiban Kontraktor adalah :
- menyediakan
fasilitas untk melaksanakan tugasnya untuk panitia pembina keselamatan dan
kesehatan kerja (safety committee).
- Berkonsultasi
dengan Safety Committee dalam segala
hal yang berhubugan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di proyek.
- Mengambil
langkah-langkah praktis untuk memberikan efek pada rekomendasi dari Safety Committee.
· Jika
terdapat dua atau lebih Kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus
bekerjasama membentuk kegiatan-kegiatan
· Diwajibkan
memeriksa kesehatan individu pekerja pada :
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
20
|
o Sebelum
atau beberapa saat setelah pertama kali memasuki masa kerja.
o Secara berkala sesuai risiko yang terdapat pada pekerjaan.
· Pekerja
berumur dibawah 18 tahun harus dapat pengawasan kesehatan khusus, meliputi
pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
· Data
pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi.
· Kereta
pengangkut orang sakit (carrying basket)
harus selalu tersedia.
· Jika
tenaga kerja dipekerjakan dibawah tanah atau pada keadaan lain, alat penyelamat
harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
· Jika
tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang ada kemungkinan risiko
tenggelam atau keracunan gas alat-alat penyelamat harus selalu tersedia di
dekat tempat mereka bekerja.
¨
Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk
memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit
atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat semacam itu.
¨
Petunjuk atau informasi harus diumumkan atau
ditempelkan ditempat yang strategis dengan memberitahukan :
o
Kotak obat
terdekat, alat P3K. ambulan, alat pengangkut orang sakit dan alamat
untuk urusan kecelakaan.
o
Tempat
tilpon terdekat untuk memanggil ambulan, nama dan nomor telepon orang yang
bertugas.
o Nama, alamat nomor tilpon
dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat
segera dihubungi dalam
keadaan
darurat.
Ruang lingkup
berlakunya keselamatan kerja adalah di segala tempat kerja baik di darat, di
alam tanah, dipermukaan air, didalam air
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
21
|
maupun di udara dimana (Pasal 2 UU
1/1970 Tentang Keselamatan Kerja)
:
1. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat,
perkakas, peralatan, atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan
kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
2. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut
atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
3. Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan,
saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan
pekerjaan persiapan.
4. Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan,
pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan,
perikanan dan lapangan kesehatan.
5. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam
atau biji logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnnya, baik
di permukaan atau didalam bumi, maupun didasar perairan.
6. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik
didaratan, melalui terowongan, dipermukaan air, didalam air maupun diudara.
7. Dikerjakan bongkar muat barang muatan kapal, perahu, dermaga,
dok, stasiun atau gudang.
8. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain
didalam air.
9. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau
perairan.Dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau
rendah.
10. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah,
kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting.
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
22
|
11. Dilakukan
pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang.
12. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api,
asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
13. Dilakukan
pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah.
14. Dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar,
televisi atau telepon.
15. Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau
riset penelitian yang menggunakan alat tehnis.
16. Dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau
disalurkan listrik, gas, minyak atau air.
17. Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan
rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau
mekanik.
Berdasarkan UU 13/2003 Pasal 86 ayat 1
Tempat
Kerja.
1)
Tiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana pekerja bekerja atau yang
sering dimasuki untuk keperluan pekerjaan.
2)
Setiap buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas : kesehatan dan keselamatan kerja; moral dan
kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang menyatu dengan sistem manajemen perusahaan
(Pasal 87 ayat 1 UU No. 13/2003).
3)
Pelanggaran terhadap Pasal 87 UU
13/2003 adalah sanksi administratif berupa: teguran, peringatan tertulis,
pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan,
pembatalan pendaftaran, penghentian sementara
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
23
|
sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan
ijin oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (Pasal
190 UU 13/2003).
Syarat-syarat keselamatan kerja menurut UU
1/1970 Pasal 3 ayat (1)
a. Mencegah
dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c. Mancegah
dan mengurangi bahaya peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e. Memberi
pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau
radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik
phisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai.
j. Menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik.
k. Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup.
l. Memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja,
lingkungan cara dan proses kerjanya.
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang,
tanaman atau barang.
o. Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan.
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan
dan penyimpanan barang.
q. Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya.
r. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Persyaratan Teknis Tempat kerja
Persyatan Teknis mengatur tentang Tempat Kerja
dan Peralatan :
a. Pintu Masuk dan Keluar harus dibuat dan
dipelihara dengan baik.
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
24
|
b.
Lampu dan Penerangan bila tidak memadai harus diadakan
diseluruh tempat kerja, harus aman dan cukup terang. Harus dijaga oleh petugas
bila perlu bila ada gangguan.
c. Ventilasi,
harus ada ditempat tertutup termasuk pembuangan udara kotor.
d. Jika
tidak bisa mernghilangkan debu dan udara kotor, harus disediakan alat pelindung
diri.
e. Kebersihan,
bahan yang tidak terpakai harus dibuang, paku yang tidak terpakai harus dibuang
atau dibengkokkan, benda-benda yang bisa menyebabkan orang tergelincir serta
sisa barang dan alat harus dibuang, tempat kerja yang licin karena oli harus
dibersihkan atau disiram pasir. Alat-alat yang mudah dipindahkan harus
dikembalikan ke tempat penyimpanan.
f. Pencegahan
Bahaya Kebakaran dan Alat Pemadam Kebakaran. Persyaratan ini sangat rinci
antara lain mengatur bahwa harus tersedia alat pemadam kebakaran dan saluran
air dengan tekanan yang cukup. Semua pengawal dan sejumlah tenaga terlatih
harus disediakan dan selalu siap selama jam kerja. Alat-alat itu harus
diperiksa secara periodik oleh yang berwenang, dan ditempatkan ditempat yang
mudah dicapai. Alat pemadam dan jalan menuju ke tempat pemadaman harus
terpelihara. Demikian juga tentang syarat jumah, bahan kimia peralatan itu dan
syarat pemasangan pipa tempat penyimpana air.
g. Syarat-syarat mengenai Alat Pemanas (Heating Appliances).
h. Syarat-syarat
mengenai Bahan Yang Mudah Terbakar.
i. Syarat mengenai
Cairan Yang Mudah Terbakar.
j. Syarat-syarattentang
Inspeksi dan Pengawasan.
k. Syarat-syarat
tentang Perlengkapan dan Alat Peringatan.
Direktorat Pembinaan SMK 2013
|
25
|
l. Syarat-syarat
tentang Perlindungan Terhadap Benda-benda Jatuh dan Bagian Bangunan Yang Rubuh.
m. Persyaratan
Perlindungan Agar Orang Tidak Jatuh, Tali Pengaman dan Pinggir Pengaman.
n. Persyaratan Lantai Terbuka dan Lubang Pada Lantai.
o. Persyaratan
tentang Lubang Pada Dinding.
p. Persyaratan
tentang Tempat Kerja Yang Tinggi.
q. Pencagahan
Terhadap Bahaya Jatuh Kedalam Air.
r. Syarat-syarat
mengenai Kebisingan dan Getaran (Vibrasi).





